Realisasi Jalan Trans Kebes Pemda Malra Akan MoU Dengan Kejari Tual

oleh -95 views

“Karena di Kei ini sebelum lahir hukum positif, sudah hadir duluan hukum Adat yang dikenal dengan Lar Vul Ngabal, Lar Vul itu Hukum Pidana dan Ngabal itu Hukum Perdata, yang mengatur di dalam tujuh pasal adat,” tutur Hanubun. (saad)

Baca Juga  Wakil Ketua DPRD Maluku Nilai Penertiban Pasar Mardika Perlu Pendekatan Persuasif

No More Posts Available.

No more pages to load.