Hingga berita ini diterbitkan, Porostimur.com masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Dinas Perhubungan Kabupaten Maluku Tengah mengenai dasar hukum dan mekanisme pemungutan Rp3.000 per penumpang tersebut.
Catatan Redaksi: Berita ini memuat keterangan seorang narasumber berinisial YK mengenai pertanyaan publik atas dasar hukum pungutan Rp3.000 per penumpang. Porostimur.com belum menyimpulkan pungutan tersebut ilegal atau melanggar hukum. Legalitas pungutan perlu dipastikan melalui pemeriksaan terhadap seluruh regulasi yang berlaku dan keterangan resmi Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah maupun Dinas Perhubungan Kabupaten Maluku Tengah sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Josian Kakisina)
Porostimur.com berkomitmen memberikan fakta jernih, terpercaya, dan berimbang. Simak berita dan artikel terbaru kami di: WhatsApp Channel porostimur.com










