Porostimur.com, Ambon – Pungutan Rp3.000 per penumpang pengguna jasa speedboat di Pelabuhan Tulehu, Kabupaten Maluku Tengah, dipertanyakan masyarakat. Pemerintah daerah diminta membuka secara transparan dasar hukum, mekanisme pemungutan, hingga aliran penerimaan dari pungutan tersebut.
Pungutan itu dikenakan kepada penumpang speedboat yang melayani sejumlah lintasan dari Pelabuhan Tulehu, di antaranya Tulehu–Haruku, Tulehu–Saparua, Tulehu–Nusalaut, Tulehu–Kamariang, hingga Tulehu–Rumakay.
Informasi yang dihimpun Porostimur.com, pungutan dilakukan sebelum penumpang menaiki speedboat. Sejumlah warga menyebut pungutan tersebut dilakukan oleh petugas yang diduga berasal dari Dinas Perhubungan Kabupaten Maluku Tengah.
Seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan dan hanya disebut YK mengatakan, masyarakat mulai mempertanyakan dasar hukum pungutan tersebut.
“Setiap penumpang diminta membayar Rp3.000. Masyarakat ingin tahu uang itu dasar hukumnya apa dan masuk ke mana,” ujar YK kepada Porostimur.com, Rabu (5/8/2026).
Menurutnya, pungutan tersebut telah berlangsung cukup lama dan menjadi beban tambahan bagi masyarakat yang rutin menggunakan jasa transportasi laut dari dan menuju Pulau Haruku, Saparua, Nusalaut maupun wilayah sekitarnya.











