Retribusi Rp3.000 Penumpang Speedboat di Tulehu Dipertanyakan, Pemkab Malteng Diminta Buka Dasar Hukumnya

oleh -76 views
Pungutan Rp3.000 per penumpang pengguna jasa speedboat di Pelabuhan Tulehu, Kabupaten Maluku Tengah, dipertanyakan masyarakat. Pemerintah daerah diminta membuka secara transparan dasar hukum, mekanisme pemungutan, hingga aliran penerimaan dari pungutan tersebut.

Porostimur.com, Ambon – Pungutan Rp3.000 per penumpang pengguna jasa speedboat di Pelabuhan Tulehu, Kabupaten Maluku Tengah, dipertanyakan masyarakat. Pemerintah daerah diminta membuka secara transparan dasar hukum, mekanisme pemungutan, hingga aliran penerimaan dari pungutan tersebut.

Pungutan itu dikenakan kepada penumpang speedboat yang melayani sejumlah lintasan dari Pelabuhan Tulehu, di antaranya Tulehu–Haruku, Tulehu–Saparua, Tulehu–Nusalaut, Tulehu–Kamariang, hingga Tulehu–Rumakay.

Informasi yang dihimpun Porostimur.com, pungutan dilakukan sebelum penumpang menaiki speedboat. Sejumlah warga menyebut pungutan tersebut dilakukan oleh petugas yang diduga berasal dari Dinas Perhubungan Kabupaten Maluku Tengah.

Seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan dan hanya disebut YK mengatakan, masyarakat mulai mempertanyakan dasar hukum pungutan tersebut.

“Setiap penumpang diminta membayar Rp3.000. Masyarakat ingin tahu uang itu dasar hukumnya apa dan masuk ke mana,” ujar YK kepada Porostimur.com, Rabu (5/8/2026).

Baca Juga  Wali Kota Ambon Bangga Helvi Nanda Wakili Maluku di Ajang Putri Pariwisata Indonesia 2026

Menurutnya, pungutan tersebut telah berlangsung cukup lama dan menjadi beban tambahan bagi masyarakat yang rutin menggunakan jasa transportasi laut dari dan menuju Pulau Haruku, Saparua, Nusalaut maupun wilayah sekitarnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.