Sahrul bilang, mutasi dan rotasi bukan hal yang baru disebuah pemerintahan yang baru dipimpin oleh pejabat atau kepala daerah yang baru terpilih. Kepala daerah yang baru tentu menginginkan seluruh aparaturnya menjalankan visi dan misi serta program kerjanya. Namun hak progratif itu harus mempertimbangkan aturan main yang telah disediakan.
Berdasarkan sandaran regulasi tersebut, Sahrul menilai Bupati Kepulauan Sula terlalu terburu-buru mengambil keputusan, hingga tak terlebih dahulu melihat kualitas pejabat.
“Saya menilai bahwa Bupati Kepulauan Sula terlalu terburu-buru dalam melakukan mutasi dan rotasi terhadap pejabat di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sula, hingga tidak menilai dulu kualitas masing-masing pejabat,” jelasnya kepada jurnalis porostimur.com melalui pesan WhatsApp. Kamis (10/6/2021) malam.
Syahrul menduga, ada konflik kepentingan yang terkait dengan proses pilkada lalu yang tidak dapat dikelola dengan arif dan bijaksana.
“Terlihat sangat jelas, ini konflik kepentingan. Buktinya adalah seluruh OPD di pimpin oleh Plt,” tutupnya. (am)










