“Iya, jadi dari tim penyidik hari Jumat kemarin sudah mengirimkan berkas tahap satu. Dari berkas tersebut, tim penuntut umum dari Kejari Buru memiliki waktu tiga hari untuk meneliti formil dan materilnya, apakah sudah lengkap atau belum,” ucap Gustian, mengutip BeritaKotaAmbon, Selasa (16/1/2024).
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Buru itu menjelaskan, setelah diteliti oleh JPU, berkas ketiga tersangka dikembalikan kepada penyidik, dengan sejumlah petunjuk untuk dilengkapi.
“Terkait dengan tiga perkara Gakumdu itu. Itu tiga-tiganya ada petunjuk dari tim Jaksa peneliti yaitu P19. P19 itu pertanggal hari Minggu kemarin. Jadi sementara ini, berkasnya dikembalikan untuk dilengkapi,” tegasnya.
Gustian bilang, tiga politikus itu disangkakan terkait pelanggaran kampanye yang dilaksanakan di tempat yang dilarang untuk melaksanakan kampanye. “Dugaannya pelanggaran kampanye di tempat yang dilarang dilakukan kampanye,” pungkasnya.
Untuk diketahui, ketiga tersangka merupakan calon anggota legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Buru pada Pileg 2024. Mereka diduga melakukan tindak pidana pelanggaran Pemilu, karena melaksanakan kampanye di lingkungan pendidikan atau sekolah.
Diketahui, pada 28 November 2023 lalu, Tim TKD Prabowo-Gibran Kabupaten Buru melaksanakan kampanye perdana bertajuk “Revolusi Putih” dengan membagikan susu gratis untuk siswa di lima Sekolah Dasar (SD) di Kota Namlea, Kabupaten Buru.











