Kudeta

oleh -187 views

Ketika Sultan Ternate Bayanullah mangkat pada tahun 1521, duka mendalam melumpuhkan seluruh negeri. Rakyat tak siap kehilangan. Bayanullah, Sultan kedua yang memeluk Islam itu adalah Amir Al-Din yang membuat banyak aturan Kesultanan bersendikan hukum Islam. Memerintah antara tahun 1500 – 1521, Ia menerapkan aturan membatasi poligami, melarang pergundikan, mengurangi mahar perkawinan yang berlebihan dan mewajibkan perempuan berpakaian menutup aurat dan para lelaki dilarang memakai cawat. Bayanullah juga mensyaratkan jika sesorang akan menjadi bobato, maka dirinya harus beragama Islam.

Dari pernikahannya dengan Boki Nukila, Bayanullah memiliki dua orang putera. Deyalo dan adiknya Boheyat. Namun karena usia mereka masih sangat belia, roda pemerintahan untuk sementara dijalankan oleh Boki Nukila sebagai mangkubumi dibantu adik iparnya Tarawuse sebagai “jogugu”.

Baca Juga  Bentrokan Warga di Huamual SBB, Dua Orang Luka dan Kendaraan Polisi Dibakar

Toeti Heraty dalam bukunya yang lumayan lengkap “Rainha Boki Raja” menjelaskan, Boki Nukila adalah puteri Sultan Tidore, Kolano Al-Mansyur yang menikah dengan Sultan Bayanullah. Tak ada data pasti kapan Nukila lahir. Hanya tercatat jika pada masa itu, perkawinan antar keluarga para Sultan di Moloku Kie Raha lebih banyak bernuansa politis untuk memperkuat hubungan antar Kesultanan yang eksistensinya diancam Spanyol dan Portugis. Keberadaan Nukila pertama kali tercatat dalam surat Gubernur Antonio de Brito yang dikirim ke Raja Manuel I tahun 1523 ; menceritakan pertemuan dirinya dengan permaisuri Sultan Ternate dan putra mahkota Deyalo yang baru berumur 8 tahun.