MK Baru Terima 5 Pendaftaran Sengketa Pilgub 2024, Ada AM-SAH dari Malut

oleh -0 Dilihat

Porostimur.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) sampai siang ini, Rabu, 11 Desember 2024, baru menerima lima permohonan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 tingkat provinsi.

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, permohonan sengketa Pilkada 2024 tingkat provinsi hanya ada lima.

“Sejauh ini ada lima permohonan (Pilgub), semuanya dari luar pulau Jawa,” kata Fajar, di Jakarta, Rabu (11/12/2024).

Lima permohonan perselisihan hasil Pemilihan Gubernur (Pilgub) tersebut di antaranya wilayah Pilgub Papua Selatan tahun 2024, dengan pemohon Ir Saparuddin dan termohonnya KPU provinsi Papua Selatan. Pendaftarannya dilakukan secara daring pada, Selasa (10/12/2024) sekira pukul 08.25 WIB.

Perselisihan hasil Pilgub Papua Selatan tahun 2024, pemohonnya Darius Gewilom dan Yusak Yaluwo dan termohonnya KPU Papua Selatan. Pendaftaran dilakukan pada, Selasa (10/12/2024) pukul 22.57 WIB.

Baca Juga  FORMAPAS Malut Desak Polda Tuntaskan Kasus Teror dan Pembunuhan di Halteng-Haltim

Sengketa Pilgub Sumatera Utara 2024, pemohonnya Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala dan termohonnya KPU Sumatera Utara. Pendaftaran tersebut dilakukan pada, Selasa (10/12/2024) pukul 23.59 WIB.

Sengketa Pilgub Maluku Utara 2024, pemohonnya Aliong Mus dan Sahril Thahir dan termohonnya KPU Maluku Utara. Pendaftaran tersebut dilakukan secara daring pada, Selasa (10/12/2024) pukul 22.55 WIB.

No More Posts Available.

No more pages to load.