Sistem tersebut juga menerapkan prinsip first in, first out (FIFO). Artinya, permohonan yang lebih dahulu masuk akan mendapatkan pelayanan lebih dahulu.
Dengan mekanisme ini, masyarakat tidak lagi berada dalam kondisi menunggu tanpa kepastian mengenai waktu pelaksanaan pengukuran tanah.
“Jadi, kalau seandainya ada pemohon datang ke Kantor BPN, minta diukur besok pun sudah siap, sudah bisa dipenuhi. Kecuali pemohon minta jangan besok, minggu depan saja. Itu berarti karena kemauan pemohon, itu pun diperbolehkan,” jelasnya.
Kementerian ATR/BPN mencatat secara nasional masa tunggu pengukuran tanah saat ini telah berada pada rata-rata nol hingga satu hari.
Namun, masih terdapat empat Kantah yang masa tunggunya berada di atas tujuh hari, yakni Kantah Kabupaten Nias, Kabupaten Kuantan Singingi, Kota Batam dan Kota Banjarmasin.
Kondisi tersebut menjadi perhatian Kementerian ATR/BPN untuk dilakukan evaluasi, termasuk mencari solusi terhadap kendala yang menyebabkan pelayanan di empat Kantah tersebut belum mencapai target.
Kepastian Layanan Jadi Prioritas
Nusron menegaskan, Pengukuran Terjadwal bukan sekadar perubahan teknis dalam pelayanan pertanahan, tetapi bagian dari transformasi layanan publik yang menempatkan kepastian waktu sebagai kebutuhan masyarakat.











