Retribusi Rp3.000 Penumpang Speedboat di Tulehu Dipertanyakan, Pemkab Malteng Diminta Buka Dasar Hukumnya

oleh -80 views
Pungutan Rp3.000 per penumpang pengguna jasa speedboat di Pelabuhan Tulehu, Kabupaten Maluku Tengah, dipertanyakan masyarakat. Pemerintah daerah diminta membuka secara transparan dasar hukum, mekanisme pemungutan, hingga aliran penerimaan dari pungutan tersebut.

Atas dasar itu, masyarakat meminta Pemkab Maluku Tengah membuka dokumen hukum yang menjadi dasar pungutan Rp3.000 tersebut jika memang telah ditetapkan secara resmi.

DPRD hingga Inspektorat Diminta Awasi

Hingga berita ini ditulis, masyarakat mengaku belum mengetahui adanya Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah, Peraturan Bupati, maupun regulasi lain yang secara khusus mengatur pungutan Rp3.000 per penumpang speedboat pada lintasan-lintasan tersebut.

Karena itu, YK berharap DPRD Kabupaten Maluku Tengah, Inspektorat Kabupaten Maluku Tengah, BPK RI Perwakilan Maluku, serta aparat penegak hukum ikut melakukan pengawasan terhadap mekanisme pungutan di Pelabuhan Tulehu.

Menurutnya, apabila pungutan tersebut merupakan retribusi resmi daerah, pemerintah harus menjelaskan dasar hukumnya sekaligus memastikan seluruh penerimaan tercatat dan disetorkan sesuai mekanisme keuangan daerah.

“Kalau memang resmi, masyarakat tentu ingin tahu dasar hukumnya dan uangnya masuk ke mana. Semuanya harus jelas dan transparan,” katanya.

Baca Juga  Kecelakaan Maut Truk Kontainer di Simpang Al-Fatah, Anos Minta Evaluasi Sistem Pengawalan dan Operasional

Sebaliknya, apabila setelah dilakukan pemeriksaan ternyata pungutan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah, masyarakat berharap pemerintah segera melakukan evaluasi dan mengambil langkah sesuai ketentuan.

Pertanyaan publik tersebut juga menyangkut kepastian pelayanan kepada masyarakat pengguna transportasi laut di Pelabuhan Tulehu yang setiap hari bergantung pada speedboat sebagai salah satu moda penghubung antarpulau.

No More Posts Available.

No more pages to load.