Penambahan suara bagi calon anggota DPRD Kabupaten lain di tiga kecamatan yang dimaksud sebanyak 181 suara. Penambahan suara tersebut karena bantuan penyelenggara di tingkat kecamatan dan kabupaten baik KPU Daerah maupun Bawaslu.
Dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah membatalkan Keputusan KPU Nomor 1098 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Banyumas pada 20 Maret 2024 sepanjang untuk pemilihan anggota DPRD Kabupaten sepanjang di Daerah Pemilihan V Kabupaten Halmahera Selatan.
Pemohon juga meminta Mahkamah menetapkan hasil perolehan suara yang benar untuk Pemohon untuk pengisian calon anggota DPRD Kabupaten sepanjang di Daerah Pemilihan V Kabupaten Halamahera Selatan dari partai politik Bulan Bintang (PBB) sebagai berikut: Irsan Ahmad 1.682 suara; Irfan Djalil 1.652 suara, serta Rusdtam Djalil 1.698 suara. (red)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News









