Polisi Ringkus Pengedar Tembakau Sintetis di Halteng, 97 Paket Diamankan

oleh -172 views
Seorang pemuda berinisial MFS (23) diringkus aparat saat hendak mengedarkan puluhan paket narkotika di Desa Lelilef Sawai, Kecamatan Weda Tengah, Minggu (14/6/2026).

Narkotika itu rencananya akan diedarkan di wilayah sekitar Desa Lelilef dan sekitarnya.

“Pelaku mengakui barang tersebut didapatkan dari rekannya di Jakarta dan akan diedarkan di wilayah Halmahera Tengah,” ungkap Bobby.

Komitmen Putus Rantai Narkotika

Saat ini, pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Maluku Utara di Ternate untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut serta pengembangan kasus.

Bobby menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Maluku Utara.

“Kami juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika,” pungkasnya.

Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik peredaran tembakau sintetis tersebut.

Baca Juga  FK Unpatti Susun Renstra 2026–2030, Tantangannya Menjaga Mutu Pendidikan Dokter di Maluku

(red/ts/mp)

Porostimur.com berkomitmen memberikan fakta jernih, terpercaya, dan berimbang. Simak berita dan artikel terbaru kami di: WhatsApp Channel porostimur.com

No More Posts Available.

No more pages to load.