Porostimur.com, Jakarta – Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) terancam gagal menjadi peserta Pemilu 2024. Hal ini lantaran partai yang dipimpin Oesman Sapta Odang atau OSO itu tengah menghadapi gugatan yang dilayangkan oleh Rhony Sapulette.
Gugatan tersebut bermula dari konflik internal terkait hasil Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub) DPD Partai Hanura Maluku. Padahal, syarat lolos verifikasi parpol sebagai peserta Pemilu 2024 adalah memiliki kepengurusan 100 persen di tingkat provinsi atau 34 provinsi di seluruh Indonesia.
“Kami sudah mengirim surat pemberitahuan kepada KPU bahwa proses hukum belum inkrah. Jadi, kepengurusan DPD Maluku masih dalam sengketa. Jadi, ini perlu diselesaikan dulu,” kata kuasa hukum penggugat, Andi Saputro dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu (7/8/2022).
Andi mengungkapkan, kliennya telah melayangkan gugatan kepada OSO selaku Ketua Umum Hanura. Selain itu, gugatan itu juga ditujukan kepada sekjen, ketua bidang organisasi sekaligus Plt Ketua DPD Hanura Maluku, dan Achmad Ohorella selaku Ketua DPD Hanura Maluku.
Sejauh ini jelasnya, penggugat sudah berupaya menyelesaikan sengketa melalui mekanisme internal sebagaimana yang diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) partai. Namun, hingga kini belum menemukan jalan mufakat.









