Selain itu, PT NKA juga merencanakan pembukaan lahan baru seluas 206,65 hektare, pembangunan infrastruktur tambang tambahan, serta pembangunan terminal khusus (dermaga) di Sangaji Selatan.
Menurut JATAM, skala ekspansi tersebut bukan sekadar peningkatan produksi, melainkan lonjakan tekanan ekologis yang serius terhadap daratan, sungai, dan pesisir Halmahera Timur.
“Negara seharusnya hadir melindungi warga dan lingkungan. Tapi yang terjadi justru sebaliknya, negara seperti melegitimasi potensi perusakan lingkungan oleh perusahaan milik sendiri,” ujar Said.
Proses AMDAL Tertutup dan Tidak Partisipatif
JATAM menilai proses pembahasan AMDAL PT NKA berlangsung tertutup dan tidak partisipatif. Dokumen ANDAL dan RKL–RPL tidak dibuka secara luas, undangan forum terbatas, serta masyarakat Kecamatan Kota Maba—yang hidup paling dekat dengan wilayah tambang—tidak dilibatkan secara bermakna.
Pelaksanaan sidang secara daring dinilai semakin memperparah ketimpangan partisipasi. Warga tidak memegang dokumen secara utuh, tidak memiliki akses memadai terhadap peta dan data teknis, serta tidak diberikan ruang setara untuk menyampaikan keberatan.
“Ini jelas bertentangan dengan prinsip partisipasi publik dan mencederai tanggung jawab negara dalam pengelolaan sumber daya alam,” tegas Said.









