Selain itu, penghentian penggunaan geotextile tube tanpa evaluasi terbuka, serta tidak dibukanya data kualitas air pesisir Moronopo, peta tambang aktif, rencana teknis penambangan, dan kajian akademik pendukung AMDAL, semakin memperkuat dugaan lemahnya pengendalian dampak lingkungan.
Tiga Tuntutan JATAM
Atas berbagai temuan tersebut, JATAM menegaskan AMDAL seharusnya menjadi rem darurat, bukan karpet merah bagi perusahaan tambang, termasuk BUMN. JATAM kemudian menyampaikan tiga tuntutan utama:
- Kementerian Lingkungan Hidup diminta segera menghentikan proses penilaian ANDAL dan RKL–RPL PT NKA, serta mengulang seluruh pembahasan secara tatap muka, inklusif, dan transparan dengan membuka akses dokumen penuh kepada publik.
- Kementerian ESDM didesak menunda seluruh persetujuan teknis dan rencana peningkatan kapasitas produksi PT NKA.
- Ombudsman Republik Indonesia diminta melakukan pemeriksaan atas dugaan maladministrasi dan pengabaian hak publik dalam proses AMDAL PT NKA.
(Tim)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel porostimur.com









