Ironisnya, berbagai usulan strategis warga yang disampaikan dalam konsultasi publik sebelumnya sama sekali tidak dibahas. Padahal warga telah menegaskan area yang wajib dilindungi dari aktivitas tambang, seperti kebun pala, damar, dan gaharu milik warga Mabapura, wilayah tangkap nelayan, serta ruang hidup masyarakat adat O’Hongana Manyawa.
Tidak adanya bukti penerapan prinsip free, prior, and informed consent (FPIC) disebut sebagai pelanggaran serius terhadap hak masyarakat adat, terlebih dilakukan oleh perusahaan milik negara.
Dokumen Diragukan, Risiko Bencana Tinggi
JATAM juga meragukan keabsahan dokumen AMDAL PT NKA. Sejumlah kejanggalan substansial ditemukan, termasuk penyebutan wilayah administratif yang tidak sesuai dengan lokasi proyek, yang mengindikasikan rendahnya ketelitian penyusunan dokumen.
Dari sisi ekologis, wilayah konsesi PT NKA dinilai sangat rentan. Sekitar 35 persen tapak proyek (7.339,21 hektare) berada di Kawasan Rawan Bencana (KRB) tingkat tinggi, meliputi potensi longsor seluas 6.203,36 hektare, kebakaran hutan 1.115,31 hektare, serta potensi banjir dan banjir bandang.
Di dalam wilayah IUP PT NKA juga terdapat 5.777,31 hektare hutan lindung, di mana 5.665,57 hektare masih relatif utuh dan menjadi benteng terakhir penahan bencana. JATAM menilai seluruh sisa hutan lindung tersebut wajib ditetapkan sebagai zona larangan tambang permanen.









