Hena Hetu Pertanyakan Dasar Hukum Tarif
Sekretaris Jenderal DPP Hena Hetu Alteredik Sabandar, S.T., melalui kajian tersebut menyebut pihaknya belum menemukan penetapan tarif resmi pemerintah untuk rute Tulehu–Amahai sebagaimana yang dipersyaratkan dalam pengaturan angkutan laut penumpang kelas ekonomi.
DPP Hena Hetu mengaitkan persoalan tersebut dengan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Menurut organisasi tersebut, ketentuan itu mengatur bahwa tarif angkutan penumpang kelas ekonomi ditetapkan oleh pemerintah. Sementara tarif angkutan penumpang nonekonomi ditetapkan oleh penyelenggara angkutan berdasarkan tingkat pelayanan yang diberikan.
Karena itu, Hena Hetu meminta pemerintah menjelaskan secara terbuka dasar penetapan tarif ekonomi Rp148.000 yang diberlakukan pada rute Tulehu–Amahai.
Persoalan lain yang turut disoroti adalah kualitas pelayanan yang diterima penumpang kelas ekonomi.
DPP Hena Hetu mempertanyakan apakah besaran tarif tersebut telah sebanding dengan pelayanan yang diterima masyarakat selama perjalanan, termasuk fasilitas dasar seperti konsumsi ringan dan air minum.
“Jika tarif ekonomi mencapai Rp148.000, apakah penumpang sudah memperoleh pelayanan sebagaimana mestinya, seperti makanan ringan dan air minum selama perjalanan? Jika tidak, maka perlu dipertanyakan komponen biaya yang menjadi dasar penetapan tarif tersebut,” tulis DPP Hena Hetu dalam kajiannya.









