Organisasi tersebut juga menyoroti penerapan kelas VIP dan VVIP oleh operator kapal cepat.
Menurut kajian Hena Hetu, regulasi pelayaran mengenal kategori tarif ekonomi dan nonekonomi. Dengan demikian, layanan VIP dan VVIP semestinya masuk dalam kategori layanan nonekonomi dengan besaran tarif yang berbanding dengan peningkatan fasilitas maupun kualitas pelayanan yang diberikan kepada penumpang.
Kemenhub dan Pemda Diminta Buka Struktur Tarif
Atas dasar berbagai persoalan tersebut, DPP Hena Hetu mendesak Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tarif kapal cepat rute Tulehu–Amahai.
Evaluasi tersebut dinilai penting untuk memastikan tarif kelas ekonomi memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak membebani masyarakat pengguna jasa transportasi laut.
Hena Hetu juga meminta pemerintah menetapkan tarif batas atas kelas ekonomi rute tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila memang menjadi kewenangan pemerintah.
Tidak hanya pemerintah pusat, Dinas Perhubungan Provinsi Maluku dan Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah juga diminta memanggil operator kapal cepat untuk menjelaskan secara terbuka dasar pemberlakuan tarif ekonomi, VIP, maupun VVIP.
Operator juga didorong membuka struktur biaya yang menjadi dasar penetapan tarif sehingga masyarakat dapat mengetahui komponen yang membentuk harga tiket tersebut.









