Porostimur.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024 (PHPU DPR/DPRD) pada Selasa (7/5/2024).
Sidang kedua terhadap Perkara Nomor 256-01-04-31/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang dimohonkan oleh Partai Golkar ini dilaksanakan oleh Majelis Sidang Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama dengan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.
M. Lazuardi Hasibuan dalam jawaban Termohon terhadap dalil Pemohon mengenai pelanggaran administrasi pemilu di TPS 03 Desa Seith, Kecamatan Teluk Kaiely telah terdapat rekomendasi dari Bawaslu agar dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk pemilihan anggota DPRD Provinsi Maluku di Dapil Maluku 2. Atas dalil ini Termohon menyatakan hal tersebut adalah dalil yang tidak benar.
“Karena faktanya telah dilakukan tindak lanjut oleh Termohon dalam Rapat Pleno KPU Kabupaten Buru tertanggal 20 Februari Tahun 2024 yang dituangkan dalam Berita Acara Tindak Lanjut Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU), sebagaimana hasil rapat pleno dimaksud tidak memenuhi syarat untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU),” sebut Lazuardi.










