Porostimur.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan sedikitnya enam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Maluku Utara Tahun 2024 dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.
Berdasarkan jadwal resmi yang diakses melalui lamana mkri.id, keenam sidang pendahuluan tersebut terdiri dari perkara nomor: 01-01-05-32/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, perkara nomor: 127-01-13-32/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, perkara nomor: 136-01-02-32/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, perkara nomor: 115-01-17-32/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, perkara nomor: 150-01-12-32/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, perkara nomor 120-01-01-32/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
Semua sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan tersebut, akan dilaksanakan pada pukul 08.00 WIB.
Selain itu, juga akan digelar sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan atas perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Maluku Utara Dapil Halmahera Selatan 5 Tahun 2024, nomor perkara: 156-02-01-32/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, pada pukul 08.00 WIB. (red)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News