DPRD Maluku Minta Bripka Masias Siahaya Diberi Hukuman Maksimal

oleh -2,172 views
Anggota DPRD Maluku, Yunus Serang, meminta agar Bripka Masias Siahaya dijatuhi hukuman berat dan maksimal atas dugaan kekerasan yang menewaskan seorang pelajar dan melukai kakaknya.

Porostimur.com, Ambon — Desakan agar aparat penegak hukum bertindak tegas dalam kasus penganiayaan dua pelajar di Kabupaten Maluku Tenggara terus menguat. Anggota DPRD Maluku Yunus Serang, meminta agar Bripka Masias Siahaya dijatuhi hukuman berat dan maksimal atas dugaan kekerasan yang menewaskan seorang pelajar dan melukai kakaknya.

“Ini sungguh tak masuk akal. Bagaimana bisa seorang aparat penegak hukum melawan pelajar yang jelas bukan lawan sebanding. Hukuman berat maksimal harus diberikan kepada oknum itu,” tegas Yunus, Sabtu (21/2/2026).

Menurut politisi Partai Golkar tersebut, peristiwa tragis itu mencerminkan arogansi aparat dan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Maluku. Karena itu, sanksi yang dijatuhkan tidak boleh setengah hati dan harus memberikan efek jera agar tidak terulang di kemudian hari.

Desak Pidana Seumur Hidup dan PTDH

Yunus menilai tindakan Bripka Masias Siahaya bukan sekadar pelanggaran pidana, melainkan juga pelanggaran hak asasi manusia serta bertentangan dengan kode etik kepolisian dan ketentuan dalam KUHP. Ia bahkan mendorong agar pelaku dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

“Ini bentuk pertanggungjawaban atas kegagalan aparat dalam menjamin keselamatan warga, khususnya anak-anak sebagai generasi penerus bangsa,” ujarnya.

Baca Juga  Nyalakan Literasi di Elaar, Mahasiswa KKN UGM Hidupkan Kembali Pusat Belajar Masyarakat

Selain hukuman pidana berat, ia menegaskan pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) harus menjadi konsekuensi etik yang tidak bisa ditawar. Yunus juga meminta agar sidang kode etik digelar secara terbuka sebagai wujud komitmen reformasi di tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Proses etik harus transparan. Publik berhak tahu bagaimana institusi menindak anggotanya yang melanggar hukum,” katanya.

Pemulihan Menyeluruh bagi Keluarga Korban

Sebagaimana diketahui, Bripka Masias Siahaya yang bertugas di Mako Brimob Pelopor C diduga memukul kepala siswa MTsN Maluku Tenggara, Arianto Tawakal (14), hingga bersimbah darah dan meninggal dunia. Ia juga diduga menganiaya Nasrim Karim (15), kakak korban, hingga mengalami patah tulang.

Atas peristiwa tersebut, Yunus mendorong adanya rekonsiliasi sebagai bagian dari tanggung jawab moral institusi. Ia menilai komandan pelaku wajib menemui keluarga korban untuk menyampaikan permohonan maaf secara langsung.

Baca Juga  Pemprov Maluku Andalkan Digitalisasi Perikanan untuk Dongkrak PAD dan Ekspor

Lebih jauh, ia menekankan bahwa negara melalui lembaga terkait harus memberikan pemulihan menyeluruh kepada keluarga korban, mulai dari pendampingan psikologis jangka panjang, rehabilitasi medis, jaminan pendidikan, hingga pemberian restitusi atau kompensasi yang layak.

“Negara tidak boleh hanya berhenti pada penghukuman pelaku, tetapi juga wajib menghadirkan keadilan yang utuh, termasuk pemulihan sosial dan mental bagi keluarga yang ditinggalkan,” tegasnya.

Yunus, yang merupakan anggota DPRD asal Dapil Kepulauan Aru, Tual dan Maluku Tenggara, juga menegaskan bahwa peristiwa tersebut merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak dan tidak dapat dibenarkan dalam bentuk apa pun.

“Bahwa kejadian ini melanggar UU Perlindungan Anak dan tidak dibenarkan. Maka KPAI meminta seperti dalam UU Perlindungan Anak Pasal 59A bahwa proses harus cepat, keluarga anak korban mendapatkan bantuan sosial dan anak mendapatkan perlindungan hukum,” ujarnya.

Baca Juga  KPK Limpahkan Surat Dakwaan Eks Menag Yaqut kepada Pengadilan Tipikor

Ia menambahkan, pengungkapan penyebab kematian korban harus dilakukan secara transparan dan akuntabel. Menurutnya, kejelasan penyebab kematian merupakan hak anak yang meninggal secara tidak wajar akibat dugaan kekerasan.

“Hak anak yang meninggal dunia dengan tidak wajar (korban kekerasan) adalah mendapatkan kejelasan penyebab kematiannya agar anak tidak mendapatkan stigma negatif,” tandas Yunus. (Keket)

Porostimur.com berkomitmen memberikan fakta jernih, terpercaya, dan berimbang. Simak berita dan artikel terbaru kami di: WhatsApp Channel porostimur.com

No More Posts Available.

No more pages to load.