MK Tidak Butuh Rehabilitasi?

oleh -10 views
Toni Rosyid

Oleh: Tony Rosyid, Pengamat Politik dan Pemerhati Bangsa

Nama baik Mahkamah Konstitusi (MK) rusak. Terutama sejak MK mengabulkan gugatan syarat capres. Ada dua hasil gugatan ini. Pertama, Gibran bisa nyapres di bawah usia 40 tahun. Kedua, Anwar Usman, ketua hakim MK sekaligus paman Gibran diberhentikan dari jabatannya sebagai ketua MK. Bahkan tidak diberi hak ikut sidang.

Rakyat marah, membully dan menganggap MK tak layak lagi dipercaya. Rakyat juga apatis terhadap sidang-sidang MK selanjutnya. Termasuk sidang sengketa pilpres. Apalagi yang bisa diharapkan dari MK? Kira-kira seperti itu yang ada di benak rakyat pada umumnya.

Saat ini, begitu banyak pihak yang mendorong MK untuk memulihkan nama baiknya. Melakukan rehabilitasi atas kesalahan fatalnya ketika menerima gugatan terkait syarat capres-cawapres. Gugatan yang telah mencoreng marwah dan kehormatan MK.

Baca Juga  Penjabat Gubernur Maluku: Korupsi Jadi Benalu Sosial

Sebelumnya, MK juga pernah tercoreng oleh ulah ketuanya, Akil Mochtar. Akil terjerat kasus suap di tahun 2013. KPK kemudian memenjarakan ketua MK itu. Tepatnya tanggal 30 Juni 2014 Akil Mocktar divonis penjara seumur hidup oleh PN Tipikor Jakarta. Saat itu, marwah MK hancur. Hancur sehncur-hancurnya. Bertahun-tahun MK berupaya memulihkan. Berangsur, nama MK pun kemudian kembali pulih. Dengan jerih payah, yang tentunya luar biasa dilakukan oleh MK.

No More Posts Available.

No more pages to load.