Murad Bantah Ada Dana Rp. 5,1 Milyar untuk Rahabilitasi Rumah Jabatan Sementara Gubernur Maluku

oleh -30 views

Porostimur.com | Ambon: Gubernur Maluku Murad Ismail, membantah adanya anggaran dengan nomenklatur Sehabilitasi Rumah Jabatan Sementara Gubernur Maluku yang menelan biaya sebesar Rp. 5.1 Milyar dalam APBD 2020.

Padahal sesuai data yang tertera di laman lpse.malukuprov.go.id, ada nomenklatur proyek  Rumah Jabatan Sementara Gubernur Maluku, dengan nilai pagu paket Rp. 5.150.000.000.

Pada laporan laman itu, dilaporkan paket  tersebut telah ditenderkan dan dimenangkan, PT. Bhinneka Konstruksi beralamat di Jalan Kesatrian RT 001/06 Kota Ambon dengan nilai HPS sebesar Rp. 5.147.683.359.91.

Proyek tersebut dikelola Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Maluku ini, tertanggal 13 September 2020.

“Tidak ada rumah pribadi gubernur dibangun pakai APBD. “Informasi dari mana itu,” katanya.

Baca Juga  Hadiri Kongres IPPAT-VIII, Dirjen PHPT Harap Ada Penguatan Sinergi dengan Kementerian ATR/BPN

Menurut dia, publik Maluku juga tahu, rumah pribadinya sudah berdiri atau dibangun sebelum dirinya menjadi gubernur.

“Orang satu Maluku tau, kalau rumah saya sudah berdiri sejak dirinya belum juga menjabat gubernur. Jadi biarkan mereka tebarkan informasi seperti itu sampai mereka bosan sendiri,” tukas Murad, mengutip kabartimurnews.com, Rabu (2/12/2020).

Sementara ituu, Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII). Jojakarta, Prof. Dr Mudzakir, pemerintah Provinsi Maluku diminta teliti dalam mengalokasikan kegiatan-kegiatan yang gunakan APBD, yang dapat berpotensi masuk “jebakan” hukum.