Aksi penolakan warga terhadap PT. Priven Lestari tersebut tertuang dalam berita acara rapat antara Asosiasi Kepala Desa dan perwakilan elemen masyarakat Kecamatan Maba terkait rencana penambangan PT. Priven Lestari di belakang Kota Buli, bahwa pada 7 Juni 2023 yang berlangsung di Desa Wayafli.
Ada empat keputusan yang dihasilkan yaitu, (a), secara tegas masyarakat Kecamatan Maba menyatakan menolak PT. Priven Lestari melakukan penambangan di belakang Kota Buli, (b) PT. Priven Lestari diharuskan menghentikan seluruh aktivitas penambangan sejak berita acara ini dibuat, (c) meminta kepada Pemerintah daerah Kabupaten Halmahera Timur, DPRD Halmahera Timur, DPRD Provinsi Maluku Utara dan Pemerintah Provinsi Maluku Utara agar mengusulkan, mendesak, dan mengawal pencabutan izin konsesi PT. Priven Lestari ke Kementerian ESDM di Jakarta, dan (d) membentuk tim kerja dokumen penolakan PT. Priven Lestari.
Berdasarkan informasi yang didapatkan dari dokumen AMDAL PT. Priven Lestari tahun 2018, kegiatan pembukaan dan pembersihan lahan sangat berpotensi menyebabkan hilangnya kawasan-kawasan yang luas dan dilindungi, sebagaimana di atur dalam peraturan Perundang-undangan. Terkait hal tersebut, pihak menjemen PT. Priven Lestari akan mematuhi Peraturan Pemerintah RI Nomor 38 Tahun 2011 tentang sungai dan Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, pasal 50 ayat 3 huruf c yang berbunyi setiap orang dilarang melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan dengan radius dengan jarak, diantaranya (a), 500 mter dari tepi waduk atau danau, (b) 200 meter dari tepi mata air dan kiri-kanan sungai di daerah rawa, (c) 100 meter dari kiri kanan tepi sungai, (d) 50 meter dari kiri kanan tepi anak sungai, (d) 2 kali kedalaman jurang dari tepi jurang.





