Dalam rencana tata ruang wilayah, gunung Wato-wato masuk kawasan apa, kata dia, Ubaid “kita masih pada tataran itu dulu,” pungkasnya.
Sementara koordinasi antara PT. Priven Lestari dengan Pemda terkait dengan eksplorasi, Ubaid menjelaskan,” kami membatasi diri, karena ada aspirasi yang berkembang dan masih dalam status quo. Sampai hari ini, kita tidak berkomunikasi lebih lanjut,” tambah Ubaid.
Humas PT. Priven Lestari, Hidayat dan juga mantan Koramil Maba mengungkapkan, masuknya PT. Priven Lestari sudah mempunyai legalitas, karena di sudah mulai dari 2005-2006, ia sudah pernah berkomunikasi dengan Bupati Halmahera Timur yang lama, yakni Helmus.
“Karena waktu itu, izinnya masih di Kabupaten, dan bukan Provinsi. Tetapi sekarang sudah berada di Pemerintah pusat. Dari awal AMDAL PT. Priven Lestari dimulai dari tahun 2006 dan sudah revisi hingga di tahun 2018, dan hingga sekarang belum ada revisi lagi,” papar Hidayat, Rabu (11/10/2023).
Sejak AMDAL di tahun 2018, mestinya di tahun 2021 harus sudah direvisi, namun PT. Priven Lestari waktu itu, belum beroperasi. Saat ini, rekomendasinya kembali ke pemerintah pusat, sedangkan pemerintah Kabupaten tidak punya kewenangan lagi.
Mengacu tata ruang wilayah Kabupaten Halmahera Timur kawasan gunung Wato-wato tidak diperuntuhkan untuk kawasan pertambangan. Karena di lokasi tersebut ada HPH, HPT, hutan lindung, dan sekarang SK dari Kementerian Lingkungan Hidup yang ditetapkan sebagai hutan di 5 desa.





