Gunung Wato-wato, Benteng Terakhir dan Kisah Orang-orang Buli

oleh -1,372 views

Dalam rencana tata ruang wilayah, gunung Wato-wato masuk kawasan apa, kata dia, Ubaid “kita masih pada tataran itu dulu,” pungkasnya.

Sementara koordinasi antara PT. Priven Lestari dengan Pemda terkait dengan eksplorasi, Ubaid menjelaskan,” kami membatasi diri, karena ada aspirasi yang berkembang dan masih dalam status quo. Sampai hari ini, kita tidak berkomunikasi lebih lanjut,” tambah Ubaid.  

Humas PT. Priven Lestari, Hidayat dan juga mantan Koramil Maba mengungkapkan, masuknya PT. Priven Lestari sudah mempunyai legalitas, karena di sudah mulai dari 2005-2006, ia sudah pernah berkomunikasi dengan Bupati Halmahera Timur yang lama, yakni Helmus.

“Karena waktu itu, izinnya masih di Kabupaten, dan bukan Provinsi. Tetapi sekarang sudah berada di Pemerintah pusat. Dari awal AMDAL PT. Priven Lestari dimulai dari tahun 2006 dan  sudah revisi hingga  di tahun 2018, dan hingga sekarang belum ada revisi lagi,” papar Hidayat, Rabu (11/10/2023).

Sejak AMDAL di tahun 2018, mestinya di tahun 2021 harus sudah direvisi, namun PT. Priven Lestari waktu itu, belum beroperasi. Saat ini, rekomendasinya kembali ke pemerintah pusat, sedangkan pemerintah Kabupaten tidak punya kewenangan lagi.

Baca Juga  Mantan Sekda Halbar Dituntut 1,5 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi Proyek “Welcome to Halbar”

Mengacu tata ruang wilayah Kabupaten Halmahera Timur kawasan gunung Wato-wato tidak diperuntuhkan untuk kawasan pertambangan. Karena di lokasi tersebut  ada HPH, HPT, hutan lindung, dan sekarang SK dari Kementerian Lingkungan Hidup yang ditetapkan sebagai hutan di 5 desa.