Gunung Wato-wato, Benteng Terakhir dan Kisah Orang-orang Buli

oleh -1,367 views

Koordinator Aliansi Masyarakat Buli Peduli Wato-wato, Purnomo Kiye mengungkapkan, pemberian izin dari pemerintah pusat kepada PT. Priven Lestari, sudah melanggar tata ruang Kabupaten Halmahera Timur. Serta mengancam keberlangsungan sumber air bersih, sungai, perkebunan, dan pemukiman warga setempat.  

Terhitung sejak tahun 2015 hingga 2018, perusahan PT. Priven telah melakukan empat kali konsultasi dokumen AMDAL. Untuk di tahun 2015-2017 dilakukan di kantor Camat Kecamatan Maba dan terakhir pada tahun 2018 di Kota Ternate. Sedangkan dalam pertemuan itu, warga Kecamatan dengan tegas menolak rencana penambangan oleh PT. Priven Lestari. 

Meski demikian, pihak PT. Priven tidak mempertimbangkan keputusan  dan sikap penolakan warga, bahkan tidak memasukan dalam lembar dokumen hasil konsultasi. Sementara pada 22 Maret 2022 PT. Priven Lestari masih berinisiatif membuat pertemuan  tahapan eksplorasi ke eksploitasi yang dimediasi oleh Pemerintah Kecamatan Maba. Dan hasil dari pertemuan itu, mendapat penolakan yang sama  dari peserta rapat, sehingga di akhir Mei 2023 dan mereka kembali membuka ritisan jalan Desa Geltoli sebagai akses untuk alat perusahan.

Baca Juga  Kasus Pemandu Gunung Dukono Jadi Sorotan, DPR Ajak Masyarakat Kawal Bersama

Purnomo Kiye mengatakan, berkaca dari kenyataan dan pengalaman proses penambangan yang dilakukan sejumlah perusahaan di Halmahera Timur seperti, PT. ANTAM di pulau kecil Gee, PT. Haltim Mining Diva Maba-Wailikum, PT. Makmur Jaya Lestari di pulau kecil, Maba Pura, PT. Adita Nikel Indonesia di Desa Maba Tewil, seluruhnya meninggalkan jejak kotor dan kerusakan yang tak bisa dipulihkan.