PT. Priven Lestari Dianggap Legal
Bupati Halmahera Timur, Drs. Ubaid Yakub MPA saat ditemui dan dikonfirmasi terkait aktivitas PT. Priven Lestari di Buli mengaku belum dapat berkomentar. “Saya belum bisa berkomentar lebih,” ujarnya.
Sebaliknya Ubaid Yakub langsung menanggapi hasil pertemuan Pemda dengan perwakilan Aliansi Masyarakat Peduli Wato-wato.
“Pemerintah daerah dalam posisi ini hanya mendampingi lewat Kaban Hukum dan Dinas Lingkungan Hidup, baik dari tingkat Provinsi hingga Pusat. Saya kira sampai disitu. Soal temuan dan seterusnya, itu di luar konteks kami. Dan sampai hari ini, kehadiran PT. Priven Lestari adalah legal, dan kalau legal, kita harus mempertemukan mereka,” akuinya.
Terkiat dengan legal, apakah Pemerintah daerah sudah mengantongi izin dari PT. Priven Lestari, kata Ubaid Yakub, teman-teman pasti tahu, karena soal perizinan, kewenangannya langsung ke Pemerintah pusat.
Ketika ditanya AMDAL, dia berujar,”saya tidak bicara dalam konteks itu. Akan tetapi ia lanjut menjelaskan”. Terserah teman-teman, saya tidak masuk sampai pada konteks itu,” ucapnya.
Namun terkait beroperasinya PT. Priven Lestari atas dasar dari surat yang mana sehingga mereka sudah membuka lahan, Bupati bilang,” saya membatasi diri dan sementara baru berproses, dan saya mungkin titik sampai disitu,” papar dia.





