Porostimur.com, Saumlaki – Ketua dan Sekretaris Klasis Gereja Protestan Maluku (GPM) Tanimbar Utara Pdt. Z. Slarmanat dan Pdt. Y. Lopulalan, mengembalikan uang negara yang bersumber dari dana SPPD Fiktif Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT).
Uang yang dikembalikan melalui Kasipidsus Kejaksaan Negeri Saumlaki Stendo Sitania itu, merupakan uang yang diberikan oleh Bupati KKT Petrus Fatlolon kepada sejumlah Pendeta senilai Rp 25 juta, sebagai bantuan transportasi tahun 2020.
Berdasarkan fakta hukum di Pengadilan Tipikor pada tanggal 21 Maret 2024, ternyata uang tersebut bersumber dari hasil korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Tahun 2020.
Dikutip dari laman sidonegpm.id, Jumat (19/4/2024), Ketua Klasis GPM Tanimbar Utara Pdt. Z. Slarmanat mengaku baru mengetahui bahwa uang senilai puluhan juta itu bersumber dari hasil korupsi.
GPM Klasis Tanimbar Utara kemudian berinisiatif mengembalikan uang tersebut ke kas negara, sebagai bentuk komitmen dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi.
Kata dia, sebagaimana data pada BAP, total dana yang diterima adalah Rp. 25.000.000, yaitu uang transport dari Bupati kepada para Pendeta di Tanimbar Utara. Uang itu dibagikan kepada para pendeta masing-masing sebesar Rp.1 juta.