Porostimur.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengusut pidana baru untuk Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba (AGK). KPK akan mengusut dugaan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus yang melibatkan Abdul Gani.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan KPK tidak hanya berfokus dalam menjerat hukuman pidana bagi para pelaku koruptor. KPK juga akan memiskinkan koruptor dengan jeratan TPPU.
“Kebijakan yang KPK lakukan adalah bukan karena hanya memenjarakannya tetapi kemudian mengoptimalisasi asset recovery-nya,” kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (19/4/2024).
“Termasuk yang di Maluku Utara, yang AGK dan kawan-kawan kami juga sedang mencoba untuk masuk TPPU,” sambungnya.
Ali mengatakan proses penyelidikan TPPU kepada Abdul Gani saat ini sudah berjalan. Ali mengatakan pihaknya telah sepakat untuk mengembangkan kasus korupsi yang dilakukan Abdul Gani ke tahap pencucian uang.
“Sudah disepakati masuk TPPU. Tinggal berikutnya proses administrasi,” ujarnya.
Abdul Gani saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK setelah terjerat dalam operasi tangkap tangan. Ali mengatakan kasus suap yang dilakukan Gubernur Maluku Utara nonaktif itu segera disidangkan.