Porostimur.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengusut pidana baru untuk Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba (AGK). KPK akan mengusut dugaan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus yang melibatkan Abdul Gani.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan KPK tidak hanya berfokus dalam menjerat hukuman pidana bagi para pelaku koruptor. KPK juga akan memiskinkan koruptor dengan jeratan TPPU.
“Kebijakan yang KPK lakukan adalah bukan karena hanya memenjarakannya tetapi kemudian mengoptimalisasi asset recovery-nya,” kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (19/4/2024).
“Termasuk yang di Maluku Utara, yang AGK dan kawan-kawan kami juga sedang mencoba untuk masuk TPPU,” sambungnya.
Ali mengatakan proses penyelidikan TPPU kepada Abdul Gani saat ini sudah berjalan. Ali mengatakan pihaknya telah sepakat untuk mengembangkan kasus korupsi yang dilakukan Abdul Gani ke tahap pencucian uang.
“Sudah disepakati masuk TPPU. Tinggal berikutnya proses administrasi,” ujarnya.
Abdul Gani saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK setelah terjerat dalam operasi tangkap tangan. Ali mengatakan kasus suap yang dilakukan Gubernur Maluku Utara nonaktif itu segera disidangkan.
“Tim penyidik kemarin (16/4) telah selesai melaksanakan penyerahan Tersangka dan barang bukti dengan Tersangka AGK dkk pada Tim Jaksa karena berkas perkara penyidikannya dinyatakan lengkap untuk nantinya siap diuji di depan persidangan,” kata Ali dalam keterangan kepada wartawan, Rabu (17/4).
Dalam kasus suap, Abdul Gani diduga menerima suap terkait proyek infrastruktur di Malut. Nilai berbagai proyek infrastruktur di Malut itu mencapai Rp 500 miliar yang bersumber dari APBN. Abdul Gani diduga memerintahkan bawahannya untuk memanipulasi progres proyek seolah-olah sudah selesai di atas 50 persen agar pencairan anggaran bisa dilakukan.
Abdul Gani diduga menerima suap sebesar Rp 2,2 miliar yang digunakan untuk penginapan hotel hingga membayar keperluan kesehatan pribadinya. Abdul Gani juga diduga menerima setoran dari para ASN di Malut, Berikut ini daftar tersangka dalam kasus suap di Pemprov Maluku Utara:
1. Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba
2. Kadis Perumahan dan Permukiman Malut, Adnan Hasanudin
3. Kadis PUPR Malut, Daud Ismail
4. Kepala BPPBJ Malut, Ridwan Arsan
5. Ajudan Gubernur Malut, Ramadhan Ibrahim
6. Pihak swasta, Stevi Thomas
7. Pihak swasta, Kristian Wuisan.
(red/dtc)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News